Apa yang Dapat Dilaporkan?

Masyarakat, pegawai, atau pihak terkait dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai atau pihak yang bekerja untuk dan atas nama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan atau Trans Banjarbakula. Laporan harus disertai informasi, bukti, atau dugaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Lingkup Pelaporan/Pengaduan yang Akan Ditindaklanjuti:

1. Kecurangan 

Tindakan tidak jujur seperti:

  • Pemalsuan data, dokumen, atau laporan perjalanan dinas

  • Penipuan dalam pengadaan barang/jasa

  • Penyembunyian informasi penting

2. Pelanggaran Hukum

Tindakan yang melanggar:

  • Peraturan perundang-undangan nasional

  • Peraturan daerah terkait transportasi dan pelayanan publik

3. Pelanggaran Kebijakan Internal

Tindakan yang bertentangan dengan:

  • SOP dan kebijakan yang berlaku di Dishub dan Trans Banjarbakula

  • Tata tertib operasional bus, pengelolaan terminal, dan perizinan angkutan

4. Pelanggaran Etika

Tindakan tidak pantas seperti:

  • Perlakuan diskriminatif terhadap penumpang atau pegawai

  • Perilaku tidak profesional dalam pelayanan publik

5. Korupsi

Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai/karyawan untuk:

  • Kepentingan pribadi atau kelompok

  • Menyalahgunakan dana operasional, tiket, atau subsidi pemerintah

6. Kolusi

Kerja sama tidak sah antara pegawai dan pihak ketiga dalam:

  • Proyek pembangunan infrastruktur transportasi

  • Seleksi mitra kerja/kontrak yang tidak transparan

7. Nepotisme

Pengangkatan, promosi, atau penunjukan tugas berdasarkan hubungan keluarga/kedekatan pribadi, bukan berdasarkan kompetensi.

8. Benturan Kepentingan

Situasi di mana:

  • Pegawai memiliki kepentingan pribadi (misalnya usaha transportasi) yang berpotensi memengaruhi keputusan atau layanan publik.

9. Gratifikasi

Penerimaan atau pemberian hadiah, uang, fasilitas, atau keuntungan lain dari pihak luar yang berkaitan dengan:

  • Proses perizinan

  • Proyek pengadaan

  • Pelayanan transportasi

10. Pelanggaran Lain

Setiap tindakan lain yang melanggar:

  • Norma, etika kerja, dan nilai-nilai pelayanan publik

  • Komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas


Saluran Pelaporan:

Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Email resmi pengaduan Dishub Prov. Kalsel

  • Kotak Pengaduan di terminal atau Dishub Prov. Kalsel

  • Aplikasi atau situs web Dishub Prov. Kalsel

  • Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas

Semua laporan akan diproses dengan prinsip kerahasiaan, perlindungan pelapor, dan tindak lanjut yang profesional.