
Rapat yang digelar hari selasa tanggal 21-11-2017 pukul 09.00 wita di ruang rapat Dinas Perhubungan Prov Kalsel yang dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Kasel Kombes Pol E Zulpan yang diwakili Kasubdit Gakkum AKBP Apri Darmawan, Biro Hukum Setda Prov Kalsel GT Noor Alamsyah, Organda Prov Kalsel H Rustam Efendi, Organda Cabang Banjarmasin Asqolani, Organda Cabang Banjarbaru M Noor, Perwakilan Grab Ryan Adriansyah dan Aries Ramadhani serta perwakilan Online Gojek Alvita serta ikhsan, Pengusaha angkutan konvesional dan online meyetujui beberapa aturan. salah satunya, angkutan konvesional akan bergabung menjadi angkutan daring (online).
Kadishub Provinsi Kalsel Drs.H.Rusdiansyah,SH,MH mengatakan kelonggaran ini akan membuka peluang yang bagus untuk kaloborasi angkutan konvesional-online. angkutan online nantinya tidak lagi dibatasi dan dapat menjemput penumpang sesuai wilayahnya. jika nanti ada pemesanan dari pelanggan maka pihak yang terdekat akan menerimanya entah dari taksi online maupun taksi konvesional yang bergabung menjadi online.
Poin-poin ini nanti nya akan disahkan sebagai Peraturan Gubernur (pergub) tentang penyelenggaraan Angkutan sewa Khusus menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (online) di wilayah Kalimantan Selatan
Tarif angkutan nanti nya akan mengikuti ketetapan pemerintah, yaitu berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat : SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang dasar atas dan dasar bawah RP 3.700/km dan batas atas rp 6.500/km. Tarif ini akan diujicobakan selama tiga bulan.