Penyelenggaraan Angkutan Umum yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan terjangkau ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kemudian berdasarkan Pasal 138 menyebutkan bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, dan Pemerintah bertanggung Jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
Selasa, 9 Juli 2024 telah dilaksanakannya Focus Group Discusion (FGD) “Menjaga keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan Indonesia” yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Fitri Hernadi, A.P., M.Si yang bertempat di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
