Banjarmasin, (20/2) – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melaksanakan kegiatan gabungan pengawasan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) serta Angkutan Umum di wilayah hukum Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran kendaraan bermuatan berlebih yang dapat merusak infrastruktur jalan dan mengganggu keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pengawasan angkutan umum juga dilakukan guna memastikan kelayakan kendaraan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan terdapat kendaraan yang melintas, termasuk pengecekan dimensi kendaraan, muatan berlebih, serta kelengkapan administrasi. Pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemerintah untuk menekan pelanggaran ODOL dan meningkatkan keselamatan transportasi di jalan raya. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai standar, demi keamanan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Banjarmasin menambahkan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. “Kami berharap dengan adanya giat ini, para pengusaha transportasi dan pengemudi semakin sadar akan pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Kegiatan pengawasan ODOL dan angkutan umum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan disiplin para pengguna jalan dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.