Tanah Laut, 21 April 2025 — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pengawasan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) serta pengawasan terhadap angkutan umum di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 21 hingga 23 April 2025.

Pengawasan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang, serta memastikan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional Zero ODOL, sekaligus untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan umum, mulai dari aspek administratif hingga teknis, termasuk penggunaan alat timbang portabel untuk mengukur berat kendaraan,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan melibatkan personel dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.

Selain penindakan, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai pentingnya mematuhi ketentuan muatan dan dimensi kendaraan. Diharapkan, melalui kegiatan ini dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi dari pelaku usaha angkutan.

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala demi mendukung keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di wilayah Kalimantan Selatan.